priceless-stories.org – Dengan tujuan untuk menyusun narasi kejadian yang akurat, Kepolisian Resort Sukabumi Kota telah melaksanakan rekonstruksi forensik terhadap kasus dugaan pembunuhan dan sodomi yang menjerat seorang siswa SMP berinisial S terhadap korban MA, anak berusia tujuh tahun. Kegiatan ini dilakukan di Polsek Warudoyong, dimana pelaku secara sistematik memperagakan sebanyak 47 adegan yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Kegunaan Rekonstruksi dalam Kerangka Investigasi
Inspektur Polisi Daerah Budi Bachtiar, yang memimpin Unit Jatanras Sat Reskrim, pada konferensi pers tanggal 3 Mei 2024, menegaskan pentingnya rekonstruksi dalam proses pembuktian. Rekonstruksi tersebut menjadi kunci penting dalam menentukan kronologi peristiwa dan memperkuat dasar berkas perkara yang akan diajukan.
Detil Peristiwa yang Terpapar
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa pelaku mulai menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual pada adegan kesebelas. Dinamika kejadian berlanjut dengan korban yang berusaha meloloskan diri dan akhirnya dikejar serta ditangkap oleh pelaku. Inspektur Budi Bachtiar menguraikan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang fatal, termasuk cekikan di leher menggunakan celana korban sendiri.
Langkah Pelaku Pasca Perbuatan
Setelah melakukan tindak cabul, pelaku sempat meninggalkan korban untuk mengambil daun kemangi. Namun, mengejutkannya ketika kembali, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang ditemukan tak bernyawa, sebelum akhirnya membuangnya ke dalam jurang.
Proses Penemuan dan Penanganan Kasus
Terkuaknya kasus ini berawal dari permintaan ekshumasi oleh ayah korban. Fakta bahwa korban hidup bersama kakek neneknya pasca-perceraian orang tuanya menambah kompleksitas sosial kasus ini. Pelaku diketahui sempat berinteraksi dengan korban dan adiknya sebelum kejadian, mengindikasikan perencanaan sebelumnya.
Hukum yang Berlaku pada Pelaku
Pelaku kini ditahan di Polsek Cibeureum, dijerat dengan pasal-pasal yang mencakup pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta pasal-pasal terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman yang lebih berat lagi.
Rekonstruksi ini merupakan langkah esensial dalam pengumpulan bukti untuk proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap terduga pelaku berlangsung dengan adil dan transparan.