priceless-stories.org

priceless-stories.org – Kementerian Agama Sulawesi Selatan telah mengumumkan bahwa mereka akan mencabut izin operasional dari agen travel haji dan umroh yang terlibat dalam fasilitasi 37 jemaah yang menggunakan jalur ilegal untuk menunaikan ibadah haji di Madinah.

Ikbal Ismail, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, pada hari Minggu (2/6), menyatakan bahwa travel yang terbukti menggunakan metode tidak resmi akan menghadapi sanksi yang beragam, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Jika pelanggarannya berat, kami akan mencabut izin operasionalnya,” ujar Ikbal.

Saat ini, tim investigasi Kemenag Sulsel sedang menelusuri jalur yang digunakan oleh 37 warga Makassar tersebut untuk memasuki Madinah, termasuk apakah mereka dibantu oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Umrah (PPIHU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi. Ikbal menegaskan bahwa jika terbukti PPIHU atau PIHK resmi terlibat, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang ada.

Menurut Ikbal, 37 jemaah tersebut saat ini menghadapi risiko deportasi dan denda sesuai dengan regulasi pemerintah Saudi. “Mereka bisa dikenakan denda 100.000 riyal, sedangkan individu yang bertanggung jawab membawa mereka dapat dikenakan denda 50.000 riyal, hukuman penjara enam bulan, dan larangan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun,” ungkapnya.

Ke-37 jemaah ini ditangkap oleh otoritas Saudi saat dalam perjalanan ke Madinah setelah memasuki Saudi melalui Doha, Qatar. “Mereka ditangkap karena menggunakan visa haji yang tidak resmi, gelang identitas haji palsu, dan bahkan visa palsu. Informasi yang saya terima, mereka masuk ke Saudi menggunakan visa kunjungan, namun berusaha menuju Madinah dengan dokumen perjalanan yang tidak sah,” pungkas Ikbal.