priceless-stories.org

priceless-stories.org – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengesahkan regulasi baru, Peraturan Nomor I-N, yang menerapkan sanksi berupa larangan berpartisipasi dalam pasar modal selama lima tahun terhadap para eksekutif perusahaan yang mengalami delisting paksa. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengumumkan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan integritas operasional perusahaan-perusahaan yang terdaftar.

Motivasi Regulasi:
Dalam sesi edukasi bersama wartawan, Nyoman Yetna menjabarkan bahwa kegagalan para eksekutif dalam mempertahankan kelangsungan perusahaan merupakan alasan utama di balik pemberlakuan sanksi ini. Regulasi ini bertujuan untuk memperketat akuntabilitas dan meningkatkan tata kelola perusahaan di pasar modal Indonesia.

Deskripsi Struktur Kepemimpinan Perusahaan:
Struktur kepemimpinan dalam sebuah perusahaan secara umum mencakup Board of Directors, yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional, dan Board of Commissioners, yang melakukan fungsi pengawasan. Ada juga pemegang saham pengendali yang bertugas mengambil keputusan strategis yang mempengaruhi jalannya perusahaan.

Konsekuensi dari Delisting Paksa:
Nyoman Yetna menguraikan, “Apabila perusahaan mencapai titik di mana harus mengalami delisting paksa, ini menandakan bahwa para pemimpin perusahaan tersebut gagal dalam menjaga perusahaan tetap tercatat di bursa. Hal ini mencerminkan kekurangan dalam kepemimpinan dan manajemen.”

Tujuan dan Harapan dari Regulasi:
Regulasi ini diharapkan dapat memotivasi para eksekutif perusahaan untuk meningkatkan standar mereka dalam menjalankan perusahaan. BEI bertujuan untuk mendorong pembinaan tata kelola yang lebih baik dan lebih ketat di antara perusahaan-perusahaan yang terdaftar, sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal.

Penerapan regulasi ini diharapkan akan memperkuat kerangka kerja pengawasan BEI terhadap perusahaan-perusahaan tercatat, memastikan bahwa hanya pemimpin perusahaan yang memiliki rekam jejak pengelolaan yang baik yang dapat beroperasi dalam ekosistem pasar modal Indonesia. Selanjutnya, ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya menjaga keadilan dan transparansi dalam pasar modal nasional.