priceless-stories.org

priceless-stories.org – Parlemen Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Kesetaraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024). Undang-undang baru ini memberikan hak cuti melahirkan selama enam bulan kepada para ibu yang bekerja.

Menanggapi inisiatif ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pro-gender pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Shinta mengatakan, “Kami di Apindo mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya kami untuk mengurangi prevalensi stunting.”

Namun, Shinta juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak ekonomi dari kebijakan ini terhadap dunia usaha. Menurutnya, kebijakan yang memperpanjang masa cuti melahirkan bisa menambah beban bagi pemilik usaha, termasuk beban finansial dan non-finansial. Dia menjelaskan bahwa perusahaan harus menanggung gaji penuh selama empat bulan pertama cuti, dan 75% dari gaji untuk dua bulan berikutnya.

Lebih lanjut, dia menyoroti tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam hal rekrutmen dan pelatihan pekerja pengganti sementara. Hal ini, menurutnya, berpotensi memberatkan terutama bagi pengusaha skala kecil yang harus mengalokasikan dana signifikan untuk membayar upah karyawan yang cuti.

Shinta menekankan pentingnya dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha untuk memperbarui kebijakan tentang cuti melahirkan. Dia berharap ada keseimbangan dalam implementasi kebijakan ini, agar perlindungan pekerja perempuan yang melahirkan dapat terjamin tanpa mengorbankan produktivitas dan daya saing usaha.

Dengan demikian, Shinta mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang efektif dan efisien dalam menerapkan kebijakan ini, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.